Memuat Halaman...
INFO DESA Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Tinangkung, Kec. Tinangkung Selatan, Kab. Banggai Kepulauan Sulawesi Tengah   |   Mari bersama wujudkan Desa Tinangkung yang Mandiri!

Apa itu PPID Desa?

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Dalam konteks pemerintahan desa, PPID Desa memegang peran penting dalam mewujudkan tata kelola desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Melalui layanan PPID ini, Pemerintah Desa Tinangkung berkomitmen untuk memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan dapat dipercaya.

Tugas Pokok PPID
  • Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi.
  • Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana.
  • Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik desa.
  • Membuat Daftar Informasi Publik (DIP) desa.
  • Melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
Fungsi PPID
  • Penghimpun informasi publik dari seluruh unsur aparatur pemerintah desa.
  • Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh.
  • Penyediaan dan pendistribusian informasi publik secara aktif (berkala) maupun pasif (berdasarkan permohonan).
  • Penyelesaian sengketa informasi di tingkat desa.

Klasifikasi Informasi Publik

Informasi Berkala

Informasi yang wajib diperbarui, disediakan, dan diumumkan secara rutin atau pada waktu tertentu (minimal 6 bulan sekali).

Contoh: Laporan APBDes, Profil Desa, RPJMDes
Informasi Serta Merta

Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, wajib diumumkan seketika (tanpa penundaan).

Contoh: Peringatan bencana alam, Wabah penyakit
Informasi Setiap Saat

Informasi yang harus selalu tersedia dan dapat diberikan melalui permohonan kapan saja oleh masyarakat.

Contoh: Daftar aset desa, Peraturan Desa (Perdes)
Informasi Dikecualikan

Informasi yang bersifat rahasia dan tidak dapat diakses publik karena diatur oleh undang-undang, dapat membahayakan keamanan atau data pribadi.

Contoh: NIK Warga, Riwayat Penyakit Pribadi, Rahasia Negara
Statistik Pengunjung Website
Aksesibilitas
Tema Warna
Ukuran Teks
Alat Bantu Layar